Postingan
Menampilkan postingan dari Oktober, 2016
SALAH SATU LAMAN PERTEMANAN & INFORMASI SMPN 2 TUNGKAL ULU
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bersama Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Barat, Wahidin, S.Pd, M.M.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu Tahun Pelajaran 2016/2017
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 TUNGKAL ULU TAHUN PELAJARAN 2016/2017 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu adalah peraturan-peraturan yang telahditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu. 2. Sekolah adalah SMP Negeri 2 Tungkal Ulu yang beralamat di Jalan Merdeka Barat Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 3. Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa. 4. Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa. 5. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Negeri 2 Tungkal Ulu. 6. Guru