Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu Tahun Pelajaran 2016/2017

TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 TUNGKAL ULU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.        Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu adalah peraturan-peraturan yang telahditetapkan oleh Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.
2.        Sekolah adalah SMP Negeri 2 Tungkal Ulu yang beralamat di Jalan Merdeka Barat Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
3.        Tim Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
4.        Guru BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
5.        Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.
6.        Guru Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk menjaga,memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.
7.        Kegiatan Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
8.        Waktu Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara, dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan penyegaran pikiran.
9.        Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
10.     Atribut adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang telah ditentukan oleh sekolah.
11.     Kredit Poin Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
12.     Debet Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai penghargaan (reward) atas prestasi yang diraih, untuk mengurangi kredit poin pelanggaran.
13.     Wali Kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk membina siswa dalam satu kelas.
14.     Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk sementara waktu sebagai sanksi sesuai kredit poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan diberikan tugas sesuai jadual pelajaran.
15.     Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.
16.     Sanksi langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa tugas yang bersifat edukatif.

Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan

1.        Landasan tata tertib ini adalah : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.        Maksud tata tertib ini dibuat agar seluruh siswa dapat mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Wiyata Mandala SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.
3.        Tujuanditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, tenaga Pengajar,dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan di SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.


BAB II
TATA TERTIB

Pasal 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

1.        Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2.        Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di sekolah diatur sebagai berikut :
a)        Waktu kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadual pelajaran
b)       Siswa tidak dibenarkan berada di luar kelas pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan.
c)        Siswa tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran/ waktu guru pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas menghubungi guru pengampu/guru piket.
d)       Siswa dilarang membawa HandPhone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung di dalam kelas. Alat-alat elektronik tersebut harus dititipkan selama KBM kepada Guru Piket dan Siswa mendapatkan Surat Tanda Terima Titipan Barang Berharga dari pihak yang dititipkan tersebut. Barang tersebut akan dikembalikan kepada Orangtua Siswa pada waktu pembagian Rapor Akhir Semester.
e)        Siswa tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
f)        Siswa tidak dibenarkan memakai pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket, sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
g)       Siswa tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa alasan yang jelas.
h)       Siswa tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
i)         Siswa tidak dibenarkan mengganggu jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
j)         Siswa wajib menghormati guru dan karyawan SMP Negeri 2 Tungkal Ulu
k)       Siswa wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
3.        Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak Sekolah dan institusi terkait.

Pasal 4
Kehadiran Siswa

1.        Siswa wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.30 WIB.
2.        Siswa yang mendapatkan tugas piket harus datang lebih awal, paling lambat pukul 07.15 WIB.
3.        Siswa yang terlambat masuk atau akan meninggalkan sekolahkarena suatu kepentingan sekurang-kurangnya harus seizin Guru Mata Pelajaran dan Guru Piket. Sekolah akan memberikan Surat Izin Mengikuti Pembelajaran (SIM-P) bagi siswa yang terlambat dan Surat Izin Meninggalkan Kelas (SIM-K) bagi siswa yang akan keluar kelas karena urusan penting.
4.        Siswa yang tidak hadir di sekolah diwajibkan :
1)       Membuat surat izin yang ditandatangani oleh Orangtua/Walimurid atau menyerahkan surat keterangan dokter bagi yang sakit.
2)       Memberitahu melalui lisan atau telepon 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung, yang ditindaklanjuti dengan surat izin tidak hadir dari orangtua/walimurid atau surat keterangan dokter bagi yangsakit.
5.        Siswa Kelas 7 dan 8 wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
6.        Siswa harus hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.


Pasal 5
Ketentuan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya

Tabel 1. Ketentuan Seragam Sekolah
NO.
HARI
K E T E N T U A N
B A J U
C E L A N A
KAOS KAKI
SEPATU
TALI SEPATU
J I L B A B
IKAT PINGGANG
1
Senin
Warna Putih
Warna Biru
Warna Putih
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Putih
Warna Hitam Berlambang OSIS
2
Selasa
Warna Putih
Warna Biru
Warna Putih
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Putih
Warna Hitam Berlambang OSIS
3
Rabu
Seragam Batik Sekolah
Pasangan Seragam Batik Sekolah
Warna Putih
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Putih
Warna Hitam Berlambang OSIS
4
Kamis
Seragam Khas Sekolah
Pasangan Seragam Khas Sekolah
Warna Putih
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Putih
Warna Hitam Berlambang OSIS
5
Jumat
Seragam Melayu
Pasangan Seragam Melayu
Warna Putih
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Putih
Warna Hitam Berlambang OSIS
6
Sabtu
Seragam Pramuka
Pasangan Seragam Pramuka
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Hitam
Warna Coklat
Warna Hitam Berlambang OSIS


1.        Siswa diwajibkan berpakaian seragam dengan atribut lengkap.
2.        Siswa diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan dengan menggunakan kaos dalam putih polos.
3.        Siswa dilarangan :
1)       Siswa putra : dilarang memakai celana panjang beresleting di ujung kaki, celana model pensil, rambut melebihi daun telinga, rambut disemir/cat, bertindik, bertato, memakai/membawa kalung, gelang, cincin, anting, dan sejenisnya.
2)       Siswa putri : dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai gelang ataupun kalung emas.
4.        Siswa wajib memakai seragam olah raga dan kelengkapannya sesuai jadual olah raga atau sesuai ketentuan sekolah pada kegiatan tertentu.
5.        Siswa dilarang memakai seragam / atribut sekolah di luar kegiatan sekolah.


Pasal 6
Ketentuan Waktu Istirahat

1.        Jadual istirahat  diatur oleh sekolah.
2.        Selama kurun waktu istirahat tersebut :
1)       Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
2)       Siswa dianjurkan tidak berada di dalam kelas, tetapi tetap dalam lingkungan sekolah.
3)       Siswa tidak membeli makanan di luar lokasi sekolah.
4)       Siswa dilarang berolahraga.


Pasal 7
Kewajiban dan larangan

1.        Siswa wajib menjaga nama baik sekolah.
2.        Siswa wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati, bertutur kata yang baik di sekolah maupun di luar sekolah kepada Bapak/Ibu Guru dan karyawan
3.        Siswa wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan disekolah.
4.        Siswa wajib parkir kendaraan pada tempatnya.
5.        Siswa dilarang mengendarai kendaraan bermotor jika BELUM mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika akan membawa kendaraan bermotor ke sekolah harus membuat Surat Keterangan  Orangtua/Walimurid.
6.        Siswa dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah.
7.        Siswa putra berambut pendek, rapi, dan tidak disemir warna.
8.        Siswa dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku.
9.        Siswa dilarang melakukan pemalsuan tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah
10.     Siswa dilarang mencontek dan bekerja sama pada saat ujian/ulangan berlangsung.
11.     Siswa dilarang menyalahgunakan uang yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah.
12.     Siswa dilarang menyalahgunakan uang iuran kelas, kas kelas, dan sejenisnya.
13.     Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan menggunakan minuman keras, narkoba, dan zat psikotropika lainnya di dalam / luar sekolah.
14.     Siswa dilarang membawa rokok/merokok dan berjudi.
15.     Siswa dilarang mencorat-coret tembok, meja, dan fasilitas sekolah lainnya.
16.     Siswa dilarang membawa atau melihat media cetak / elektronik berbau pornografi dan pornoaksi
17.     Siswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata api.
18.     Siswa dilarang menganiaya orang lain.
19.     Siswa dilarang berkelahi/tawuran.
20.     Siswa dilarang mencuri uang/barang milik sekolah/orang lain.
21.     Siswa dilarang mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, nightclub danlain lain.
22.     Siswa dilarang bercanda berlebihan baik perkataan maupun perbuatan
23.     Siswa dilarang melakukan pergaulan bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agamadan susila
24.     Siswa dilarang melakukan tindak asusila.
25.     Siswa dilarang menikah selama masih berstatus sebagai siswa.
26.     Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang sudah ditetapkan.


Pasal 8
Pelaksanaan Ibadah

1.        Siswa harus mengikuti kegiatan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) atau lainnya, yang dilaksanakan atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya.
2.        Semua siswa yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah Sholat Lima Waktu, Puasa Ramadhan dan mengisi kegiatan ibadah bulan Ramadhan .
3.        Siswa yang beragama Islam melaksanakan kegiatan IMTAQ di Mushola sedangkan yang beragama Kristen melaksanakan pendidikan agama Kristen sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.


Pasal 9
Memperingati Hari Besar Nasional dan Upacara Bendera

1.        Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah.
2.        Siswa wajib mengenakan seragam dan atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
3.        Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah.


BAB III
PELANGGARAN DAN POIN

Pasal 10
Ketentuan Umum
1.        Setiap siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit poinberdasarkanjenis pelanggarannya.
2.        Semakin besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yangdilakukan siswa.
3.        Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaransebelumnya dengan jenis sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4.        Kredit poin pelanggaran diakumulasikan selama 1 tahun, dengan ketentuanbatas maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa adalah 100 poin.
5.        Siswa yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin seperti diaturdalam ayat 4 di atas, dikeluarkan dari sekolah.

Pasal 11
Kredit Poin Pelanggaran Siswa

Tabel 2. Kredit Poin Pelanggaran Siswa
KODE
JENIS PELANGGARAN
SKOR

A.    KEHADIRAN SISWA

A-01
Siswa tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru pengampu dan piket
3
A-02
Siswa tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan Diri tanpa izin dari Orangtua/Walimurid
5
A-03
Siswa izin keluar dan terlambat/tidak kembali ke sekolah
5

B.    PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA

B-01
Baju tidak dimasukkan
1
B-02
Kaos kaki tidak sesuai ketentuan
1
B-03
Atribut sekolah tidak lengkap
2
B-04
Berpakaian tidak semestinya (terlalu ketat, transparan, tak sesuai ketentuan, dll)
2
B-05
Sepatu tidak sesuai ketentuan
2
B-06
Memakai aksesori yang tidak pantas (Putra: pakai kalung, gelang, cicncin, anting, tindik, tato, dll  sedangkan Putri : bertato, dandan dan tindik berlebihan, dll)
2
B-07
Tidak memakai seragam sekolah termasuk pakaian olah raga sesuai waktunya
3

C.    WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

C-01
Siswa terlambat masuk sekolah/mengikuti kegiatan pembelajarn
2
C-02
Mengganggu kegiatan pembelajaran kelas lainnya
2
C-03
Menggunakan HP, Audio Video Player dan bermain game saat KBM
3
C-04
Siswa makan / minum saat KBM berlangsung
2
C-05
Tidak sopan, tidak menghormati Guru saat KBM
5

D.    UPACARA

D-01
Tidak memakai seragam lengkap / tidak sesuai ketentuan
3
D-02
Gaduh, tidak tertib saat upacara bendera
3
D-03
Tidak mengikuti Upacara tanpa keterangan dan atau terlambat
5

E.    KENDARAAN

E-01
Parkir tidak pada tempatnya / tidak teratur
2
E-02
Membawa sepeda motor keluar sekolah pada jam KBM tanpa izin Guru Piket
2
E-03
Membawa sepeda motor bersuara bising dan modifikasi berlebihan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain
10
E-04
Mengendarai motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tanpa Surat Keterangan dari Orangtua/Walimurid.
10

F.     TINDAKAN PERUSAKAN

F-01
Membuang sampah sembarangan
2
F-02
Tidak melaksanakan Piket Kelas sesuai jadual yang telah ditentukan
2
F-03
Corat-coret tembok, meja, kursi dan fasilitas sekolah lainnya
15
F-04
Merusak jendela, meja, kursi dan fasilitas sekolah lainnya
20

G.    ETIKA

G-01
Masuk atau keluar kelas lewat jendela
5
G-02
Melompat pagar sekolah
3
G-03
Mengabaikan perintah/tugas/ peringatan Guru
3
G-04
Bekerjasama teman untuk berbuat tidak baik
5
G-05
Mencontek, memberi contekan atau bekerjasama saat Ulangan/Tes/Ujian
5
G-06
Membawa/ membaca buku, gambar, kaset, HP porno di dalam atau diluar sekolah
50
G-07
Menghina sesama teman dengan lisan, tulisan atau perbuatan
5
G-08
Menghina Guru/ Karyawan denganlisan, tulisan atau perbuatan
25
G-09
Menghina tamu sekolah
25

H.    RAMBUT & KUKU

H-01
Siswa berkuku panjang atau mewarnai kuku
3
H-02
Siswa putra berambut gondrong, dikuncir atau tidak serasi
5
H-03
Rambut disemir
5

I.     ROKOK

I-01
Siswa membawa rokok di sekolah
10
I-02
Siswa membawa dan merokok di lingkungan sekolah
25
I-03
Siswa merokok di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah
25

J.     NARKOBA DAN PERJUDIAN

J-01
Membawa alat  perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah
25
J-02
Membawa dan atau mengkonsumsi minuman keras
100
J-03
Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan mabuk
100
J-04
Membawa, menggunakan dan mengedarkan narkoba
100

K.    BENDA LAIN

K-01
Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan sekolah
12
K-02
Membawa dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan
15
K-03
Menggunakan senjata tajam untuk melukai orang lain.
50

L.     PERKELAHIAN

L-01
Biang keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah
50
L-02
Biang keladi perkelahian dengan teman satu sekolah
50
L-03
Berkelahi/tawuran dengan siswa / orang luar sekolah
50
L-04
Berkelahi/tawuran dengan teman satu sekolah
50
L-05
Menganiaya orang lain
50

M.    TINDAKAN TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH

M-01
Memalsukan tanda tangan atau surat izin
10
M-02
Mencemarkan nama baik sekolah didunia nyata atau didunia maya ( cybercrime ) .
12
M-03
Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah.
50
M-04
Menggelapkan barang, manipulasi uang orang tua, guru, teman, ataupun sekolah.
15
M-05
Melakukan pemerasan terhadap orang lain di lingkungan sekolah.
50
M-06
Berbohong, memfitnah atau menyebarkan berita bohong
25
M-07
Mengunjungi tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotek, nightclub dll.
25
M-08
Mengancam keselamatan orang lain
25
M-09
Memalsukan administrasi/dokumen sekolah.
25
M-10
Mencuri dan atau terlibat pencurian uang/barang milik sekolah atau milik sesama teman di lingkungan sekolah.
100
M-11
Melawan secara fisik kepada guru / karyawan.
100
M-12
Terlibat tindakan kriminal yang sudah ditangani oleh penegak hukum
101

N.    TINDAKAN BERKENAAN DENGAN BUKU SAKU TATA TERTIB

N-01
Tidak membawa Buku Saku Tata Tertib pada saat kegiatan
5
N-02
Menghilangkan Buku Saku Tata Tertib
15

O.    TINDAKAN ASUSILA

O-01
Berduaan di tempat sepi antara lawan jenis
15
O-02
Pergaulan bebas dengan lawan jenis / sejenis yang melampaui norma agama dan susila
20
O-03
Membawa alat kontrasepsi
50
O-04
Pelanggaran terhadap tindakan pelecehan seksual
50
O-05
Hamil atau menghamili
101
O-06
Berbuat zina
101

P.    MENIKAH

P-01
Menikah sah maupun tidak sah
101


Pasal 12
Tindak Lanjut dan Sanksi


Tabel 3. Tindak Lanjut dan Sanksi
NO.
JUMLAH KREDIT POIN
TINDAK LANJUT
SANKSI
1
1 -10
Ditangani Guru Piket dan dikonfirmasi ke Walikelas dan Tim Ketertiban
Peringatan Lisan
2
11 - 20
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan dikonfirmasikan ke Orangtua dan diberi Surat Peringatan
Peringatan Tertulis dan Pemanggilan Orangtua
3
21 - 30
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 1 hari kalender
4
31 - 40
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 2 hari kalender
5
41 - 50
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 3 hari kalender
6
51 -60
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 4 hari kalender
7
61 – 70
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 5 hari kalender
8
71 – 85
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 6 hari kalender
9
86 – 100
Ditangani Guru Piket, Walikelas, Tim Ketertiban, Guru BK dan Pemanggilan Orangtua
Membuat Surat Pernyataan di atas meterai Rp. 6000 yang diketahui Orangtua dan di skorsing 7 hari kalender
10
≥ 101
Konferensi Kasus
Dikembalikan kepada Orangtua


BAB IV
DEBET POIN SISWA
Pasal 13
Ketentuan Umum

1.        Siswa dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
2.        Pengurangan kredit poin seperti yang diatur dalam ayat 1 diatas dapat diberlakukan jika siswa yang bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
3.        Debet poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan dikemudian hari.
4.        Pengurangan kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaran mencapai nol.
5.         Dalam hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin pelanggarannya, maka debet poin hanya bisa mengurangi kredit poin pelanggaran sampai mencapai poin nol( kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus ) dan sisanya tidak dapat digunakan di kemudian hari.

Pasal 14
Ketentuan Debet Poin Siswa

Tabel 4. Ketentuan Debet Poin
KODE
JENIS PRESTASI
POIN

1.    PRESTASI AKADEMIS

1.01
Peringkat 3 besar kelas
5
1.02
Peringkat 3 besar paralel
10
1.03
Juara 1 tingkat kecamatan
15
1.04
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Kabupaten
20
1.05
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Propinsi
25
1.06
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Nasional
40
1.07
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Internasional
50

2.    PRESTASI NON AKADEMIS

2.01
Juara 1 tingkat Sekolah
5
2.02
Juara 1 tingkat Kecamatan
10
2.03
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Kabupaten
15
2.04
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Propinsi
20
2.05
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Nasional
40
2.06
Juara 1, 2 atau  3 tingkat  Internasional
50

3.    KEORGANISASIAN

3.01
Aktif dalam kepengurusan OSIS / MPK
15
3.02
Aktif dalam kepengurusan Ekstra-Kurikuler
10
3.03
Aktif dalam suat kepanitiaan
5

4.    KELAKUAN BAIK

4.01
Memberikan informasi yang benar tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa
10


BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan

1.        Pengawasan Pelaksanaan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Negeri 2 Tungkal Ulu.
2.        Pemberian sanksi langsung dan penambahan kredit poin pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim Ketertiban dan atau Guru Piket.
3.        Keputusan tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi Kasus yang diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah, Guru BK, Tim Ketertiban, dan Wali Kelas.
4.        Pembinaan terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali kelas dan Guru BK.

Pasal 16
Pengolah Data Kredit Poin dan Debet Poin

Pengolahan Data Kredit Poin Pelanggaran Siswa dan Debet Poin dilakukan oleh Guru BK dan Staf Kesiswaan di bawah pengawasan Wakil Kepala Sekolah.


Pasal 17
Aturan Peralihan

Bila terdapat kekeliruan dalam ketentuan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan dibicarakan selanjutnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Hotline SMPN 2 Tungkal Ulu No. Telp. 0822-600-700-54.



Ditetapkan di          :               Purwodadi
Pada tanggal           :               21 Juli 2016


Kepala SMPN 2 Tungkal Ulu,



Irwan Nur, S.Pd
NIP. 19670717.199310.1.002


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN P5 TEMA : BHINNEKA TUNGGAL IKA